Over Kredit Apartemen Pakubuwono: Panduan Lengkap dan Risikonya
Over kredit (pengalihan KPR) adalah opsi yang menarik untuk mendapatkan unit Pakubuwono dengan harga di bawah pasar. Namun risikonya nyata dan prosesnya harus dilakukan dengan hati-hati.
Apa itu Over Kredit Apartemen?
Over kredit adalah pengalihan KPR dari debitur lama ke debitur baru. Pembeli mewarisi sisa cicilan KPR yang sedang berjalan. Ada dua jenis: over kredit melalui bank (resmi) dan over kredit di bawah tangan (informal).
Prosedur Over Kredit yang Benar
- Penjual dan pembeli mengajukan permohonan pengalihan KPR ke bank
- Bank melakukan credit assessment terhadap pembeli baru
- Jika disetujui, bank menerbitkan addendum perjanjian
- Proses di notaris/PPAT untuk balik nama
- Sertifikat jaminan diperbarui atas nama pembeli baru
Risiko Over Kredit yang Harus Diwaspadai
- Over kredit di bawah tangan: Sangat berisiko — tidak ada perlindungan hukum
- Tunggakan tersembunyi: Selalu cek riwayat pembayaran ke bank
- Sertifikat belum dibaliknamakan: Rawan konflik di kemudian hari
- Status sengketa: Cek apakah unit bebas sengketa
Dokumen yang Dibutuhkan
- Perjanjian KPR asli
- Sertifikat unit (masih atas nama penjual)
- Bukti cicilan berjalan (tidak tunggak)
- KTP penjual dan pembeli
- Persetujuan dari bank kreditur