Over Kredit Apartemen Pakubuwono Jakarta: Proses, Tips & Risiko 2026
Over kredit adalah salah satu skema transaksi yang ada di pasar secondary Pakubuwono. Memahami cara kerjanya dengan benar bisa menjadi peluang — atau bisa menjadi jebakan jika tidak dilakukan dengan tepat.
Apa Itu Over Kredit dan Kapan Masuk Akal?
Over kredit masuk akal ketika:
- Pemilik asal KPR dengan sisa cicilan yang signifikan dan ingin keluar dari kredit
- Harga pasar unit sudah naik jauh dari nilai kredit yang tersisa
- Anda sebagai buyer memiliki cash yang cukup untuk membayar selisih (goodwill/key money)
Dua Jenis Over Kredit
1. Over Kredit Resmi (Melalui Bank)
Proses: bank melakukan re-appraisal, buyer mengajukan KPR baru, dan kredit lama dilunasi. Ini cara yang AMAN — kepemilikan secara legal beralih ke Anda.
2. Over Kredit Bawah Tangan
Buyer membayar cicilan atas nama pemilik asal. Ini SANGAT BERISIKO — Anda tidak memiliki legal title. Jika pemilik asal bermasalah (meninggal, cerai, atau beritikad buruk), Anda bisa kehilangan unit beserta seluruh cicilan yang sudah dibayar.
Proses Over Kredit Resmi Pakubuwono
- Dapatkan informasi kredit dari pemilik: bank, sisa pokok, tenor
- Deal harga (total bayar ke pemilik = harga pasar - sisa kredit)
- Pengajuan kredit baru ke bank yang sama atau bank lain
- Appraisal oleh bank
- PPJB dan akad kredit baru
- Balik nama sertifikat
Biaya Over Kredit
- Key money (goodwill) ke pemilik: selisih harga pasar dan sisa kredit
- Biaya penalti pelunasan KPR lama: biasanya 1–3% dari sisa pokok
- Biaya KPR baru: provisi, appraisal, notaris
- BPHTB dan PPh sesuai nilai transaksi